Menjaga Stabilitas Ekonomi. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan bersama OJK Bank Indonesia dan LPS dalam forum KSSK bahumembahu untuk bersamasama menjaga stabilitas sektor keuangan di tengah gejolak pandemi Terakhir Menkeu berharap agar OJK dengan Kementerian Keuangan Bank Indonesia dan LPS dalam forum KSSK bisa bersamasama mengawal pemulihan.
PP No 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional.
Media Center Isen Mulang Palangka Raya Portal Informasi
“Untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan serta mendukung upaya pemulihan ekonomi lebih lanjut” ujarnya Dia menjelaskan upaya pemulihan ekonomi lebih lanjut itu misalnya dilakukan melalui langkahlangkah seperti pertama menegaskan arah bauran kebijakan BI pada tahun 2022 Hal itu sebagaimana telah disampaikan dalam.
Berita Terkini (Siaran Pers)
“OJK secara konsisten melakukan penilaian terhadap perekonomian dan sektor jasa keuangan bersama dengan pemerintah dan otoritas terkait lainnya serta para stakeholder untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendorong akselerasi pemulihan ekonomi nasional” demikian tulis OJK dalam siaran resminya dikutip Jumat (30/12/2021).
Fokus Pemulihan Ekonomi, BI Tahan Suku Bunga Acuan 3,5 Persen
Danramil Bukit Batu Pentingnya Penghijauan Dalam Menjaga Stabilitas Lingkungan Dari Dampak Bencana Alam MEDIA CENTER Palangka Raya – Danramil 1016 – 02 Bukit Batu Letda Inf Hairulah hadiri kegiatan penan Wings Air Mulai Layani Rute Kalbar – Kalteng 28 Januari 2022 MEDIA CENTER Palangka Raya – Wings Air (kode penerbangan IW) member of Lion Air Group.
Pertahankan Stabilitas Di Tahun Politik
PP No. 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan
Presidensi G20 Exit Strategy Untuk Menjaga Stabilitas dan Mendorong Pemulihan Ekonomi 26 Januari 2022• Hits 441 No24/21/DKom Exit strategy (normalisasi kebijakan paska Quantitative Easing) harus dilakukan secara well calibrated well communicated dan well planned untuk menjaga stabilitas sehingga pemulihan ekonomi dapat tetap te Bank Indonesia.