Grab Denda. KOMPAScom Grab Indonesia dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) dinyatakan bersalah oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan dikenai denda sebesar Rp 30 miliar Keduanya diduga melakukan diskriminasi terhadap mitra pengemudi mandirinya Keputusan ditetapkan Majelis Komisi yang dipimpin Ketua Majelis Dinni Melanie dan Anggota.
Dalam amar putusannya KPPU memberikan sanksi denda total Rp 30 miliar dengan rincian Rp 75 miliar untuk pelanggaran Pasal 14 dan Rp 225 miliar atas Pasal 19 (d) Sedangkan TPI dikenakan denda total Rp 19 miliar dengan rincian Rp 4 miliar dan Rp 15 miliar atas dua pasal tersebut Kuasa hukum Grab Indonesia Hotman Paris Hutapea mengatakan.
Runutan Kasus Grab & TPI di KPPU CNBC Indonesia
Yeezy akhirnya setuju membayar denda sebesar 950000 dollar AS atau sekitar Rp 135 miliar untuk menyelesaikan perkara tersebut Laporan gugatan perdata itu menyebutkan Jaksa Wilayah Los Angeles County George Gascon dan sejumlah jaksa lainnya menuding merek Yeezy melanggar praktik bisnis di negara bagian California.
Linimasa Persaingan Usaha Grab Rewang Rencang
Atas pelanggaran tersebut Majelis Komisi menjatuhkan sanksi denda kepada GRAB sebesar Rp 75 miliar untuk pelanggaran Pasal 14 dan Rp 225 miliar untuk pelanggaran Pasal 19 huruf “d” Sementara TPI dikenakan sanksi denda sebesar Rp 4 miliar atas pelanggaran Pasal 14 dan Rp 15 miliar untuk pelanggaran Pasal 19 huruf “d”.
5 Fakta KPPU Denda Grab dan TPI Rp 30 M Terkait
Sehingga secara total Grab Indonesia dikenakan denda Rp 30 miliar Sementara untuk PT TPI sebagai terlapor 2 dikenakan sanksi Rp 4 miliar atas pelanggaran pasal 4 dan Rp 15 miliar atas pasal 19 huruf d dengan total denda Rp 19 miliar Kasus ini awalnya diinisiasi oleh KPPU pada 2019 lalu dengan laporan Nomor 13/KPPUI/2019.
Hari Pertama Wajib Pakai Grab Kadishub Bandung Kena Denda
Alasan KPPU Jatuhkan Sanksi Denda Rp 30 M ke Grab
Grab kena denda Hotman Paris: Asing Rp 30 miliar, akan
Jeratan Denda KPPU Senilai Rp30 Miliar Grab Lolos dari
SYARAT DAN KETENTUAN UMUM Grab ID
KPPU Denda Grab Rp30 Miliar Bukti Kepastian Hukum di
Denda Paylater Gojek : Akibat Telat Bayar & Biaya 2022
KPPU Jatuhkan Sanksi GRAB & TPI KOMISI PENGAWAS
Bukti Patuh Hukum, Pengamat Minta Grab Segera Membayar Denda
Grab Lolos dari Denda Rp 30 Miliar, KPPU Bakal Ajukan Kasasi
GrabCar Kena Denda S$ 10.000 Akibat Kebocoran Data
Atas perlakuan tersebut Grab dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 75 miliar karena melanggar Pasal 14 dan Rp 225 miliar untuk pelanggaran Pasal 19 (d) Ketua Majelis Komisi Dinni Melanie menyampaikan pihaknya menduga telah terjadi beberapa pelanggaran persaingan usaha melalui order prioritas yang diberikan GRAB (Terlapor I) kepada mitra.